News

Dua Residivis Dari Lima Tersangka Curanmor Di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lamongan.

Lamongan|Lensaanalisajatim.id, – Konferensi Press Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap kasus tindak pidana curamor  di wilayah Kabupaten Lamongan, dan berhasil membekuk 5  tersangka serta mengamankan barang buktinya.

Bukan hanya itu, dari ke lima tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor diantaranya ada 2 pemain lama atau Residivis. Pada konferensi pers bersama jurnalis, pada Jumat (24/1/2025) bertempat di  ruang tunggu Reskrim Mapolres Lamongan.

Kasat Reskrim Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.TR.K, S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil ungkap  tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2, dari 18 laporan masyarakat di 18 tempat kejadian perkara berbeda, dengan total tersangka 5 orang.terang Kasat Reskrim AKP Rizky.

Untuk modus operandi tersangka dengan mengambil  sepeda motor yang terparkir  dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau menggunakan kunci T.

” Dari 5 orang tersangka  tersebut yaitu KH, A, RH, SH dan BS. Dimana  dua  diantaranya merupakan residivis, yakni KH dan SH. Dengan korban sebanyak 18 orang,” Benernya.

Terkait kronologis penangkapan, AKP Rizky menjelaskan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan  dan diketahui keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan  penangkapan terhadap pelaku berikut pelaku penadah hasil kejahatan.

Kemudian, dari barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit R2 Vario125 berwarna merah, 1 unit R2 Supra X 125 taun 2014 warna merah, 1 unit R2  Honda Vario 150 CC tahun 2017 warna hitam Nopol S 9606  JAR, 1 unit R2 Honda Vario, 1 unit kunci shock   bentuk Y warna hitam ukuran 8,10 dan 12, 1 buah kunci T  yang telah di modif lancip, 1 buah kunci sepda motor, 1 buah jaket berwarna hitam dan 1 unit R2 Honda Supra 125 CC sebagai sarana.

Pasal yang disangkakan terhadap 5 tersangka, tindak pidana  pencurian dengan pemberatan sebagaimana  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama -lamanya 9 tahun penjara. Adapun, penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun, pungkasnya. (HM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button