Patroli Dialogis Harkamtibmas,Cegah Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

Analisajatim.id|Lamongan, – Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, SH., secara konsisten dan intensif menggalakkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas menerbangkan balon udara.
Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi mitigasi dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu oleh balon udara yang tidak terkendali. Bahaya ini mencakup potensi kebakaran, gangguan lalu lintas udara, dan kerusakan infrastruktur.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diwujudkan melalui patroli bersama yang menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Karanggeneng.
Kapolsek Karanggeneng beserta rombongan secara proaktif menyisir dan mensosialisasikan bahaya balon udara di setidaknya tiga lokasi berbeda.
Metode sosialisasi yang diterapkan beragam, mulai dari pendekatan door-to-door, mengunjungi tempat-tempat berkumpulnya warga, hingga berdialog langsung dengan tokoh masyarakat dan pemuda.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 2 April 2025, untuk memastikan pesan tersampaikan secara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa di wilayah Karanggeneng, dan Kabupaten Lamongan pada umumnya, tidak terdapat tradisi menerbangkan balon udara, terutama saat perayaan hari raya Idul Fitri maupun lebaran ketupat (Kupatan).
Beliau menekankan pentingnya pemahaman masyarakat akan bahaya yang mengintai di balik aktivitas menerbangkan balon udara.
“Perlu dipahami bahwa di balik keindahan balon udara yang terbang, terdapat potensi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa balon udara umumnya menggunakan api sebagai sumber tenaga penggerak.
Sementara itu, bahan dasar balon udara yang seringkali terbuat dari plastik bersifat mudah terbakar.
Risiko kebakaran semakin meningkat dengan adanya tambahan petasan yang terkadang diikatkan pada balon udara.
“Jika balon udara yang terbakar jatuh di pemukiman warga, dapat memicu kebakaran rumah dan bangunan lainnya.
Lebih berbahaya lagi jika jatuh menimpa instalasi listrik, yang dapat berdampak luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemadaman dan perbaikan instalasi listrik yang terbakar akan memakan waktu yang cukup lama dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain risiko kebakaran, balon udara dengan ukuran besar yang dapat mencapai ketinggian dan jarak yang cukup jauh juga berpotensi mengganggu dan membahayakan lalu lintas udara.
Hal ini dapat mengancam keselamatan penerbangan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan pesawat.
Oleh karena itu, Kapolsek Karanggeneng mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara demi keselamatan bersama.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi ini, Polsek Karanggeneng mengedepankan pendekatan dialogis dan humanis.
“Kami mengutamakan komunikasi dua arah dengan masyarakat untuk membangun pemahaman bersama tentang bahaya balon udara,” imbuh Kapolsek.
Selain pendekatan langsung, beberapa spanduk imbauan juga dipasang di sejumlah lokasi strategis untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
Sebagai informasi tambahan, setiap orang yang melanggar larangan menerbangkan balon udara dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penggunaan petasan juga dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Jika penggunaan petasan mengakibatkan kebakaran atau ledakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Nur
Published : Red