
Lamongan|Lensaanalisa.com, – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, KaSPKT Polsek Karanggeneng beserta petugas jaga berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis toak dari sebuah warung di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.

Kegiatan ini terjadi pada hari Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB saat petugas melaksanakan giat patroli harkamtibmas. Berdasarkan informasi dari masyarakat, di sebuah warung milik Ahmad Yani (45 tahun), warga Desa Kawistolegi RT 002/RW 003, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, diduga menjual minuman beralkohol jenis toak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yakni Aipda Nursaid (51 tahun) dan Aipda Sugeng Priyanto (50 tahun) segera mendatangi lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) botol ukuran 1,5 liter yang berisi miras jenis toak dengan total keseluruhan 9 liter.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti (BB) ke Mapolsek Karanggeneng, mencatat identitas pemilik/penjual, melakukan dokumentasi, dan melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Editor: Nur
Published by: Red