
Lamongan|Lensaanalisa.com,-
Personel Polsek Karanggeneng yang dipimpin oleh KaSPKT bersama petugas jaga berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis Arak dan Kawa-kawa dari sebuah warung milik warga di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Aipda Achmad Zainuri (40 tahun) dan Briptu Dedy Setiawan (27 tahun), yang keduanya berdinas di Aspol Polsek Karanggeneng.

Berdasarkan informasi dari warga, petugas melaksanakan giat Patroli Harkamtibmas dan langsung menindaklanjuti laporan terkait adanya warung yang diduga menjual miras secara ilegal.
Setelah dilakukan penggeledahan di warung milik Tirto (36 tahun), warga setempat, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
4 (empat) botol miras jenis Arak ukuran 1,5 liter dengan total volume 6 liter
2 (dua) botol miras jenis Kawa-kawa
Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan barang bukti ke Mapolsek Karanggeneng dan pencatatan identitas pemilik atau penjual miras.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya:
Pasal 4 ayat (2)
Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2)
Kapolsek Karanggeneng menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran miras di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
Editor: Nur
Published: Red