
Lamongan|Lensaanalisa.com, – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan padat aktivitas, petugas jaga Polsek Karanggeneng menggelar razia knalpot brong dan balap liar pada hari Jumat, 20 Juni 2025, pukul 16.00 WIB hingga selesai. Razia digelar di depan Pasar Cendere, Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng.

Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Budianto (Kanit Reskrim), didampingi oleh Aipda Agus S.Y (Kanit IK), serta Aipda Ach. Zainuri A dan Aipda Amir Ekhsan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan satu orang pengendara laki-laki bernama Gandhi, warga Dusun Ketawang, RT 001 RW 004, Desa Karanggeneng, yang kedapatan menggunakan sepeda motor Honda CB 125 dengan knalpot brong, bernomor polisi S 3811 ZB.

Tindakan yang diambil petugas meliputi:
Membawa pengendara dan kendaraan ke Mapolsek Karanggeneng;
Mengimbau pengendara untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi;l
Memberikan pembinaan langsung kepada pelanggar
Meminta pelanggar untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya
Mengembalikan kendaraan setelah pengendara menunjukkan bukti kepemilikan yang sah
Mengamankan barang bukti knalpot brong di Mapolsek Karanggeneng.
Mengingat Polsek Karanggeneng tidak memiliki fungsi Lantas serta tidak dibekali surat tilang, maka pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan preventif dan persuasif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Karanggeneng dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, serta sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat mengenai suara bising knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan.
Editor: Nur
Published by: Red