TULUNGAGUNG|Lensaanalisa.com – Maraknya ajang perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung, Polres Campurdarat tepatnya di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. begitu sangat meresahkan masyarakat serta lingkungan.
Bedasarkan laporan masyarakat, awak media langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam dan dadu yang letaknya di tengah pemukiman warga setempat pada hari, Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangan, salah satu warga sabung ayam dan dadu itu berada di area pemukiman warga, tepatnya disamping rumah penduduk, sedangkan bandar dan pengelola itu inisial (AK)
Salah satu warga inisial (MS) menyampaikan hal ini akan berdampak negatif bagi generasi muda yang melihat arena perjudian, sebab letaknya di daerah pemukiman warga serta tidak jauh dari tempat ibadah. Dengan lalu lalang kendaraan bikin bising warga.
“Iya mas arena sabung ayam disini rame dan lagi perjudian disini sampai malam, ini yang membuat resah masyarakat dan bising,” tegasnya.
Seharusnya pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), Polres Tulungagung Polsek Campurdarat menindak tegas karena sudah di atur dalam Undang-undang dan hukum.Oleh karenanya selama ini bebas menjalankan aktivitas perjudian, dari informasi yang berhasil dihimpun awak media.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah : Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Beberapa awak media kroscek di arena perjudian langsung melaporkan aktifitas perjudian di Polsek Campurdarat, di temui oleh petugas piket dan di laporkan ke Kanit Reskrim, akan tetapi tidak ada tindakan seakan-akan diduga membiarkan praktek perjudian yang berada di wilayah hukumnya.
Ditempat yang sama beberapa warga sekitar arena perjudian tersebut saat diwawancarai oleh awak media,
“Kami atau warga meminta supaya penegak hukum setempat Polres Tulungagung, Polsek Campurdarat menindak tegas masalah perjudian yang meresahkan warga dan generasi muda,” tegasnya berharap.
Hingga berita ini di muat kalau belum ada tindakan tegas dari APH setempat Polsek Campurdarat. Laporan ini akan kita lanjutkan ke Polres Tulungagung dan Polda Jatim agar segera ditindak. (Team Red)
