Cegah Korban Tenggelam, Polsek Karanggeneng Pasang Banner Imbauan Larangan Mandi di Bengawan Solo

Lamongan|Lensaanalisa.com,– Dalam upaya mencegah terjadinya korban jiwa akibat tenggelam, anggota Polsek Karanggeneng melaksanakan kegiatan pemasangan banner imbauan larangan mandi di aliran Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, pada hari Kamis, 19 Juni 2025 pukul 08.45 WIB hingga selesai.

pemasangan banner imbauan oleh Polsek Karanggeneng

Kegiatan ini dilaksanakan di bawah arahan Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., oleh anggota piket jaga yaitu Aipda Nur Said dan Aipda Sugeng P.

Banner imbauan tersebut berisi pesan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mandi di sungai Bengawan Solo, mengingat tingginya risiko keselamatan yang dapat menyebabkan insiden tenggelam, terutama pada anak-anak.

Selain memasang banner, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga sekitar untuk lebih berhati-hati dan menghindari aktivitas di aliran sungai demi menjaga keselamatan pribadi serta menciptakan situasi wilayah yang tetap aman, kondusif, dan terkendali.

Polsek Karanggeneng akan terus mengedukasi masyarakat melalui pendekatan humanis guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya keselamatan di lingkungan sekitar.

Editor: Nur
Published: Red


Exit mobile version