CIPKON HARKAMTIBMAS PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL DI WILAYAH HUKUM POLSEK KARANGGENENG

Lamongan|Lensaanalisa.com – Kanit Reskrim dan petugas jaga Polsek Karanggeneng telah mengamankan minuman keras (miras)
jenis arak sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penindakan ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Kejadian pada Hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.05 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Karanggeneng melaksanakan patroli harkamtibmas dan menerima informasi dari warga bahwa terdapat warung di Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, yang menjual miras jenis arak.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan di warung milik Moh. Fany Nur Afandi, laki-laki, 23 tahun, wiraswasta, beralamat di Ds. Jagran, RT 001/RW 004, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan. Hasilnya, ditemukan 6 (enam) botol ukuran 1,5 liter berisi minuman keras jenis arak dengan total volume 9 liter.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti ke Polsek Karanggeneng dan mencatat identitas pemilik/penjual miras.
Data Personel yang Melaksanakan Penindakan patroli CIPKON Nur Said, 51 tahun, anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng Dan Sugeng Priyanto, 50 tahun, anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng.
Barang Bukti yang Diamankan
6 (enam) botol miras jenis arak dengan total volume 9 liter.
Dengan adanya penindakan ini, Polsek Karanggeneng menegaskan komitmennya dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras di wilayah hukumnya demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Editor: Nur
Published: Red