News

CIPKON HARKAMTIBMAS: POLSEK KARANGGENENG AMANKAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI DESA MERTANI

Lamongan | lensaanalisa.com – Kanit Reskrim bersama petugas jaga Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak dan toak di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.

Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).

Kegiatan cipta kondisi (cipkon) harkamtibmas ini dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, di sebuah warung yang berlokasi di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Petugas menerima laporan warga tentang adanya aktivitas penjualan miras di warung milik Mohamad Arkhan (29), seorang wiraswasta beralamat di Jl. Supi’i RT 002 RW 001, Kec. Karanggeneng.

Identitas Saksi:

1. Nur Said, 51 tahun, anggota Polri, berdinas di Aspol Polsek Karanggeneng.


2. Sugeng Priyanto, 50 tahun, anggota Polri, berdinas di Aspol Polsek Karanggeneng.



Identitas Penjual:

Mohamad Arkhan, 29 tahun, wiraswasta, warga Jl. Supi’i RT 002 RW 001, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan.


Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 6 botol miras jenis arak dengan total volume 9 liter dan 1 jerigen berisi 10 liter miras jenis toak. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Karanggeneng, sedangkan identitas pemilik/pedagang miras turut dicatat untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan, 6 (enam) botol berisi total 9 liter miras jenis arak, 1 (satu) jerigen berisi 10 liter miras jenis toak.

Kapolsek Karanggeneng melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Karanggeneng dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta sebagai langkah tegas dalam menegakkan Perda terkait pengendalian peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Lamongan.

Editor: Nur
Published: Red

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button