Hukum Dan KriminalNews

DI PERSIDANGAN PENGGUGAT GALIAN C TIDAK HADIR SERAKAN KUASA KE PENASIHAT HUKUM

Tulungagung|Lensaanalisa.com,-
Sidang kedua perkara dugaan penadah galian C dengan tergugat Suryono, Owner K-Chunk Motor, digelar kembali di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Selasa (30/9/2025). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat aktivis lingkungan hidup dari Lush Green Indonesia (LGI), Hariyanto, tidak hadir secara langsung dan memberikan kuasa penuh kepada empat penasihat hukumnya.


Keempat penasihat hukum yang ditunjuk antara lain Dwi Indrotito Cahyono, SH, MM, Hendro Eko Prastyo, SH, M.Kn., Mustofa, SH, serta Irawan Sukma, SH Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai.

Majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak dengan jangka waktu selama satu bulan (30 hari). Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dengan nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung tersebut akan dilanjutkan ke tahap pokok gugatan.


Sidang Usai, kuasa hukum penggugat, Hendro Eko Prastyo, SH, M.Kn., menyampaikan bahwa saya menduga K-Chunk Motor terlibat dalam kegiatan memanfaatkan, mengelola, dan membeli hasil tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 161. Ia juga menekankan bahwa mengizinkan telah mengajukan permohonan peninjauan lapangan kepada Pengadilan Negeri Tulungagung.


“Kami tidak serta merta menghakimi salah satu pihak. Oleh karena itu, kami ajukan peninjauan tempat untuk memperkuat proses perdamaian” ujar Hendro.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat K-Chunk Motor, Tito Arya, SH, memberikan pernyataan terkait sidang. Menurutnya, sidang terpaksa ditunda karena Kepala Desa Keboireng tidak hadir tanpa keterangan.

“Sidang ditunda hingga tanggal 11 Oktober 2025. Namun, dalam agenda mediasi disepakati akan diadakan pertemuan berikutnya pada Selasa, 7 Oktober 2025” jelas Tito.


Dengan keputusan hakim tersebut, proses hukum masih terbuka lebar melalui jalur mediasi. Hasil pertemuan pada awal Oktober mendatang akan menentukan apakah kasus ini dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai atau harus dilanjutkan ke perkara pokok pungkasnya.

Reporter : sisworo
kabiro tulungagung

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button