Giat Cipkon Harkamtibmas Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras, Beralkohol Diwilayah Hukum Polsek Karanggeneng

Lamongan|Lensaanalisa.com,-
Unit Samapta Kepolisian Sektor (Polsek) Karanggeneng, bersama dengan anggota jaga, telah berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak. 

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2).

Operasi pengamanan miras tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah warung yang terletak di Dusun Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. 

Giat ini dilakukan di bawah arahan dan pengawasan langsung Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., dan dipimpin oleh petugas patroli, AMIR EKHSAN (45 tahun), seorang anggota Polri yang bertugas di Asrama Polisi Polsek Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. 

Beliau didampingi oleh DEDYY SETIAWAN (27 tahun), juga seorang anggota Polri yang bertugas di Asrama Polisi Polsek Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Penjual miras yang diamankan dalam operasi ini adalah TASRIPIN (72 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di RT 002 RW 001 Dusun Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. 

Kronologi kejadian bermula dari laporan warga kepada Kanit Reskrim dan anggota jaga yang sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi dan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (cipkon harkamtibmas).

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas penjualan miras jenis tuak di warung milik Bapak Tasripin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. 

Setelah tiba di warung milik Bapak Tasripin, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu jeriken berisi kurang lebih sepuluh liter miras jenis tuak. 

Selain itu, petugas juga menemukan satu botol air mineral bekas kemasan Aqua yang berisi kurang lebih satu liter miras jenis tuak, diduga merupakan sisa penjualan.

Atas temuan tersebut, petugas kepolisian langsung mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti ke Polsek Karanggeneng. 

Petugas juga melakukan pendataan dan pencatatan identitas pemilik sekaligus penjual miras jenis tuak tersebut, yaitu Bapak Tasripin. 

Proses pengamanan barang bukti dan pendataan identitas penjual dilakukan dengan cermat dan teliti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. 

Bapak Tasripin kemudian dibawa ke Polsek Karanggeneng untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penjualan miras tersebut.

Satu jeriken berukuran besar yang berisi kurang lebih sepuluh liter miras jenis tuak. Jeriken tersebut terbuat dari plastik berwarna putih dan dalam kondisi tertutup rapat.  Isi jeriken diperkirakan merupakan stok miras yang belum terjual.

Satu botol air mineral bekas kemasan Aqua berukuran satu liter yang berisi sisa miras jenis tuak.  Botol tersebut ditemukan dalam kondisi terbuka dan sebagian isinya telah berkurang. 

Diduga, botol tersebut digunakan untuk menakar dan menjual miras kepada pembeli.
Pengamanan miras jenis tuak ini merupakan bagian dari upaya Polsek Karanggeneng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya. 

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penjual miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. 

Polsek Karanggeneng juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk peredaran miras ilegal, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. 

Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras dan gangguan keamanan lainnya.

Editor          : Nur
Published   : Red

Exit mobile version