Kanit Sabhara dan Petugas Jaga Polsek Turi Pasang Pamflet Larangan Knalpot Brong di Bengkel Sukorejo

Lamongan|Lensaanalisa.com,– Dalam rangka menekan gangguan kamtibmas dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kecamatan Turi, Polsek Turi melaksanakan kegiatan pemasangan pamflet larangan penjualan dan pemasangan knalpot brong di bengkel-bengkel.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 18 Juni 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Bengkel milik Bapak Adi, yang berlokasi di Dusun Jalak, Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Sabhara Polsek Turi, Ipda Iswandi, S.H., bersama Aiptu Subiantoro, S.H., Aiptu Riduwan, dan Aipda Budi. Para petugas melakukan dialog langsung dengan pemilik bengkel, sekaligus menyampaikan imbauan terkait larangan menjual dan memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain imbauan secara lisan, petugas juga memasang pamflet berisi larangan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas. Diharapkan melalui langkah ini, pemilik bengkel dan warga sekitar dapat turut serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang mengganggu.

Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, serta mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat.




Editor: Nur
Published by: Red

Exit mobile version