News

Kapolsek Turi, AKP Suroto, S.H., M.H., Menghadiri Halaqoh U.U Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Kompilasi Hukum Islam

Lamongan||Lensaanalisa.com, – Kapolsek Turi, AKP Suroto, S.H., M.H., beserta Anggota Piket Jaga menghadiri acara Halaqoh Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam Persimpangan.

Acara ini diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Turi dan bertempat di Aula Kantor MWC Nahdlatul Ulama (NU) Turi, Dusun Kruwul, Desa Sukoanyar, pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai. 

Halaqoh ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dan dipimpin oleh KH. Ali Mustain, M.Ag., selaku Kepala MUI Kecamatan Turi.

Kehadiran Kapolsek Turi dan Anggota Piket Jaga menunjukkan dukungan Kepolisian Sektor Turi terhadap kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat. 

Partisipasi aktif dari aparat kepolisian juga berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya acara.

Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam kegiatan Halaqoh ini, antara lain: KH. Ali Mustain, M.Ag. (Kepala MUI Kecamatan Turi), M. Badrus Soleh, MA. (Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Turi), M. Eko Triprasetyo, S.STP., M.KP. (Camat Turi), AKP Suroto, S.H., M.H. (Kapolsek Turi), Ipda Iswandi (Kanit Samapta), Peltu Kasminto (Pgs. Danramil Turi 0813/03), serta tamu undangan lainnya. 

Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dalam mendukung terselenggaranya acara tersebut.

KH. Ali Mustain, M.Ag., selaku Kepala MUI Kecamatan Turi, menyampaikan materi Halaqoh tentang Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam Persimpangan. 

Beliau menjelaskan secara rinci mengenai hukum perkawinan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Materi yang disampaikan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang peraturan dan hukum yang berlaku terkait perkawinan.

Halaqoh ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang hukum perkawinan di Indonesia, baik dari perspektif Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengaplikasikan ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan berumah tangga dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

KH. Ali Mustain, M.Ag., juga menjelaskan pengertian Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam.  Kedua pasal tersebut menjelaskan definisi perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang sah. 

Penjelasan ini menekankan pentingnya pemahaman dasar tentang perkawinan sebagai landasan dalam membangun keluarga yang harmonis dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Acara Halaqoh Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dalam Persimpangan ini berlangsung dengan aman dan lancar.  Peserta yang hadir antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi. 

Keberhasilan acara ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara MUI Kecamatan Turi, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, dan seluruh pihak yang terlibat. 

Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. 

Kegiatan ini juga menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi antar tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintah. 

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan dapat tercipta kerukunan dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. 

Kesadaran hukum masyarakat yang tinggi merupakan modal penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.



Editor         : Nur
Published  : Red

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button