Operasi Penertiban Knalpot Brong dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wilayah Hukum Polsek Maduran

Lamongan | Lensaanalisa.com – Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan Suro, petugas jaga Polsek Maduran melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Jumat (27/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Patroli yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Aiptu Sofyan E. bersama Bripka Vian N., dengan sasaran:

Warung milik Sdr. Parman di Desa Pangean, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.

Bengkel milik Sdr. Rahmad di Desa Pangean, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.


Di bengkel, petugas memberikan himbauan kepada pemilik agar tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada pelanggan. Sedangkan di warung, petugas mengingatkan agar tidak menjual minuman beralkohol kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas menjelang bulan Suro.

Editor: Nur
Diterbitkan oleh: Red

Exit mobile version