Lamongan|Lensaanalisa.com, – Pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, PS Kanit Samapta Polsek Karanggeneng bersama petugas jaga melaksanakan patroli harkamtibmas di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan laporan warga, petugas mendatangi sebuah warung di Desa Jagran yang diduga menjual minuman beralkohol (miras) jenis toak milik Mulyadi bin Dhalan (73 tahun, wiraswasta, warga Desa Sumberwudi, RT 001, RW 003, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 galon berisi 14 liter dan 1 jeriken berisi 4 liter miras jenis toak, dengan total 18 liter.
Barang bukti (BB) tersebut langsung diamankan ke Polsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut. Petugas juga mencatat identitas pemilik/penjual, melakukan dokumentasi, dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan.
Tindakan ini merujuk pada Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, jo Pasal 31 ayat (2).
Kegiatan ini dipimpin oleh PS Kanit Samapta Hardi (44 tahun, Polri, Aspol Polsek Karanggeneng) bersama Riza FN (28 tahun, Polri, Aspol Polsek Karanggeneng).
Polsek Karanggeneng berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas pelanggaran peredaran minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : Nur
Published : Red