
Lamongan|Lensaanalisa.com, – Petugas Jaga Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penindakan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah warung yang berada di Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Personel yang terlibat dalam operasi ini yakni Aipda Achmad Zainuri.A (41 tahun) dan Briptu Dedy Setiawan (27 tahun), keduanya anggota Polsek Karanggeneng. Dari hasil patroli dan laporan warga, diketahui bahwa warung milik Gagat Bayu Samudra (31 tahun), warga Desa Karanggeneng RT 005/RW 001, menjual miras jenis arak.
Kronologi Kejadian:
Pada Kamis, 26 Juni 2025, sekira pukul 18.30 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota jaga melaksanakan patroli harkamtibmas dan menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas penjualan miras di warung milik Gagat Bayu Samudra. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 5 botol miras jenis arak dengan total volume 7,5 liter.
Selanjutnya, barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Karanggeneng, dan identitas pemilik/penjual miras telah dicatat untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2).
Barang Bukti yang Diamankan, 5 (lima) botol berisi total 7,5 liter miras jenis arak.
Kegiatan ini berjalan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Karanggeneng mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan ataupun mengonsumsi minuman keras demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Editor: Nur
Diterbitkan oleh: Red