Hukum Dan KriminalNewsPeristiwaPolres LamonganPolsek Karanggeneng

Polsek Karanggeneng Amankan 9 Liter Miras Jenis Arak di Warung Desa Jagran

Lamongan|Lensaanalisa.com – Dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Harkamtibmas dan menindaklanjuti pengendalian serta pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras jenis arak yang dijual secara ilegal.

Pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim bersama PS Kanit Samapta dan petugas jaga Polsek Karanggeneng melakukan patroli Harkamtibmas setelah menerima laporan warga terkait penjualan miras di sebuah warung di Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati penjual miras bernama Sulikha (39), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Ngelo, RT 001 RW 005, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam botol berisi total sembilan liter arak yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2).

Barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis arak kemudian diamankan ke Polsek Karanggeneng. Identitas pemilik/penjual juga telah dicatat untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa Polsek Karanggeneng akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Barang Bukti, 6 botol berisi total 9 liter arak.

Personel piket jaga Polsek Karanggeneng yang terlibat
Sugeng R, 41 tahun, Polri, Aspol Polsek Karanggeneng Bersama Riza FN, 28 tahun, Polri, Aspol Polsek Karanggeneng.


Penjual Miras, Sulikha, 39 tahun, Ibu Rumah Tangga, alamat Dusun Ngelo, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.


Editor: Budi
Published: Red

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button