POLSEK KARANGGENENG AMANKAN 9 LITER MIRAS JENIS ARAK DI WARUNG DESA JAGRAN

LAMONGAN|Lensaanalisa.com, – Petugas gabungan dari Polsek Karanggeneng yang terdiri dari Kanit Reskrim, PS Kanit Samapta, dan anggota jaga berhasil mengamankan 9 liter minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah warung di Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Penindakan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Warung yang dimaksud diketahui milik Muji Aminah (43), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli Harkamtibmas dan penggeledahan di lokasi yang dituju. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 6 botol berisi total 9 liter miras jenis arak. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut, sedangkan identitas pemilik warung telah dicatat sebagai bagian dari penanganan sesuai prosedur hukum.

Tindakan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2).

Saksi dalam kegiatan, Aiptu Hardi (44) – Anggota Polri, Aipda Sugeng (41) – Anggota Polri

Polsek Karanggeneng menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran miras di tengah masyarakat.

Editor: Nur
Published: Red


.

Exit mobile version