Polsek Karanggeneng Amankan Miras Jenis Arak dan Kawa-Kawa di Desa Kawistolegi

Lamongan | Lensaanalisa.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karanggeneng bersama petugas jaga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) jenis arak dan kawa-kawa dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025,
sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Operasi ini dilakukan di sebuah toko milik warga bernama Siswoto (57), berdasarkan laporan masyarakat yang masuk saat petugas tengah melaksanakan patroli Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Aiptu Ach. Zainuri (40) dan Bripda Dedy Setiawan (27) segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan:
Empat botol miras jenis arak, masing-masing berisi 1,5 liter (total 6 liter)
Dua botol miras jenis kawa-kawa, yang dikenal sebagai minuman keras tradisional
Miras jenis arak tersebut dikemas dalam botol plastik bening yang mencantumkan label kadar alkohol. Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2).
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik toko, Siswoto, untuk keperluan proses hukum. Pengamanan dilakukan secara teliti dan profesional, serta disaksikan oleh sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H. menegaskan bahwa Polsek Karanggeneng akan terus melakukan razia dan penertiban miras demi menjaga ketertiban umum dan mencegah tindak kriminal yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol.
Editor: Nur
Published by: Redaksi