Polsek Karanggeneng Amankan Miras Jenis Arak dari Warung Milik Warga Asal Blora

Lamongan|Lensaanalusa.com, – Di bawah arahan Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., jajaran Kanit Reskrim dan Petugas Jaga Polsek Karanggeneng kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan mengamankan minuman keras (miras) jenis arak yang dijual secara ilegal.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain:
Nur Said, 51 tahun, anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng
Bersama Herwanto, 42 tahun, anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng
Selanjutnya, pada Minggu, 22 Juni 2025 pukul 16.30 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penjualan miras jenis arak di warung milik Ibu Siti Supratin, warga Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama petugas jaga segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 4 botol berisi total 6 liter minuman keras jenis arak.
Identitas pemilik warung diketahui
Siti Supratin, Perempuan, Umur: 40 tahun, Wiraswasta, Alamat: Desa Kawengan, RT 001 RW 002, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora
Barang bukti berupa 4 botol miras jenis arak tersebut telah diamankan ke Polsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2).
Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya guna menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat.
Editor: Nur
Published by: Red