Polsek Karanggeneng Amankan Miras Jenis Arak di Warung Desa Guci

Lamongan|Lensaanalisa.com, — Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, petugas Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah warung di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, pada Sabtu malam (21/6/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng, bersama PS Kanit Samapta dan petugas jaga, yakni HARDI (44) dan RIZA FN (28) yang merupakan personel Polri berdinas di Aspol Polsek Karanggeneng.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan miras di warung milik seorang warga bernama SUINTORO (51), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Guci, RT.003/RW.001, Kecamatan Karanggeneng.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 (empat) botol berisi total 6 liter minuman keras jenis arak yang disimpan di warung tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan kepolisian Penyitaan barang bukti berupa 4 botol miras jenis arak, Pencatatan identitas pemilik/penjual. Pengamanan barang bukti ke Mako Polsek Karanggeneng.


Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Karanggeneng dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Karanggeneng serta sebagai upaya menegakkan hukum sesuai:

Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2)
Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.


Editor: Nur
Published by: Red

Exit mobile version