Polsek Karanggeneng Gelar Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, Satu Pengendara Diamankan

Lamongan|Lensaanalisa.com, – Pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025, pukul 13.00 WIB s/d selesai, Petugas Jaga Polsek Karanggeneng melaksanakan razia knalpot brong dan antisipasi balap liar di wilayah hukum Kecamatan Karanggeneng. Kegiatan berlangsung di depan Pasar Cendere, Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, Satu Pengendara Diamankan

Razia ini dilaksanakan di bawah arahan Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H., dengan dipimpin oleh Aiptu Budianto (Kanit Reskrim) bersama Aipda Nur Said dan Aipda Herwanto.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, yaitu:

Nama: Fahrul
Alamat: Dusun Ketawang, RT 001 RW 004, Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng

Barang bukti: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R Tahun 1995 tanpa plat nomor dan menggunakan knalpot brong.

Langkah-langkah yang dilakukan petugas

1. Membawa pengendara dan kendaraan ke Mapolsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut.


2. Mengarahkan pengendara untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi standar pabrikan.

3. Memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya.

4. Mengembalikan kendaraan kepada pemilik setelah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

5. Mengamankan barang bukti knalpot brong di Mapolsek Karanggeneng.

Karena Polsek Karanggeneng tidak memiliki fungsi Lantas dan tidak dibekali surat tilang, maka pendekatan pembinaan lebih dikedepankan kepada pelanggar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta menekan angka gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.

Editor: Nur
Published: Red



Exit mobile version