Polsek Karanggeneng Melaksanakan Oprasi Pekat Semeru 2025 Di Bulan Suci Ramadhan

Lamongan|Lensaanalisa.Com, – Dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polsek Karanggeneng melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025.
Operasi ini difokuskan pada penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Karanggeneng, khususnya di warung-warung klontong yang diduga menjual miras secara ilegal.
Operasi Pekat Semeru 2025 ini dipimpin langsung oleh Aiptu Hardi, seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Karanggeneng. Beliau bersama dengan anggota jaga Polsek Karanggeneng lainnya menggunakan mobil patroli 14-01 untuk menyisir wilayah hukum Polsek Karanggeneng. Sasaran utama mereka adalah warung-warung klontong yang dicurigai menjual miras tanpa izin.Rabu (05/03/2025)

Tujuan utama dari Operasi Pekat Semeru 2025 ini adalah menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan. Kehadiran miras di tengah masyarakat dikhawatirkan dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polsek Karanggeneng. Aiptu Hardi memimpin langsung jalannya operasi dengan didampingi oleh personel piket jaga, yaitu Aipda Sugeng dan Briptu Riza. Kedua petugas ini dengan sigap memeriksa setiap warung klontong yang mereka datangi.

Saat melakukan penyisiran di Desa Kawistolegi, petugas mendapati seorang wanita berinisial KH yang dicurigai menjual miras. Wanita yang lahir di Tuban, 4 Januari 1969, dan beragama Islam ini berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Dusun Ngareng RT 01 RW 02, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Dari tangan KH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu galon berukuran 10 liter yang berisi minuman keras jenis tuak. Barang bukti ini kemudian disita, dan KH digelandang ke Polsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 merupakan bentuk komitmen Polsek Karanggeneng dalam menegakkan hukum, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, serta Pasal 31 ayat (2).
“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan,” jelas IPTU Sofian Ali.
Beliau juga menambahkan bahwa Polsek Karanggeneng akan terus meningkatkan intensitas patroli dan razia untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.
Tidak hanya melakukan penindakan, Polsek Karanggeneng juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya minuman keras dan imbauan untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
Minuman keras tidak hanya berdampak negatif bagi kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, Polsek Karanggeneng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan mereka.
Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menekan peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Editor : Nur
Published : Red