Polsek Karanggeneng Pasang Banner Himbauan Larangan Mandi di Bengawan Solo

Lamongan|Lensaanalisa.com,– Anggota Polsek Karanggeneng melaksanakan kegiatan pemasangan banner himbauan larangan mandi di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, pada hari Senin, 16 Juni 2025, mulai pukul 09.05 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas jaga Polsek Karanggeneng, Aipda Nur Said dan Aipda Sugeng P.

Pemasangan banner ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus mati tenggelam serta mengedukasi masyarakat agar tidak mandi di Sungai Bengawan Solo.

Himbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Karanggeneng untuk menjaga situasi wilayah tetap kondusif dan terkendali.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Karanggeneng, untuk mematuhi larangan mandi di Sungai Bengawan Solo demi keselamatan bersama,” ujar Aipda Nur Said.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mandi di sungai serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

Editor: Nur
Published: Red

Exit mobile version