Polsek Karanggeneng Pasang Spanduk Himbauan Larangan Berenang di Bengawan Solo

Lamongan|Lensaanalisa.com,– Personel Polsek Karanggeneng melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan berenang di aliran Bengawan Solo yang melintasi Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, pada hari Rabu, 11 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan warga dan mencegah kecelakaan air di sungai yang dikenal memiliki arus deras dan kedalaman bervariasi.

Kegiatan dipimpin oleh Aipda Amir Ekhsan dan Briptu Dedy Setiawan, yang memasang spanduk berisi pesan tegas agar masyarakat tidak mandi atau berenang di Bengawan Solo.
Spanduk ini diharapkan menjadi pengingat bagi warga, terutama anak-anak dan mereka yang tidak mahir berenang, untuk menghindari aktivitas di sungai yang rawan bahaya.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada warga di sekitar lokasi.
Mereka menjelaskan risiko bahaya berenang di Bengawan Solo, seperti arus kuat yang dapat mengancam jiwa, serta menyampaikan alternatif tempat bermain yang lebih aman bagi anak-anak dan keluarga.
Himbauan ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang menyambut baik upaya kepolisian dalam menjaga keselamatan.
Kegiatan berlangsung dalam situasi kondusif dan terkendali. Dengan adanya spanduk himbauan dan sosialisasi langsung, diharapkan angka kecelakaan air di Bengawan Solo dapat diminimalisir.
Kerjasama antara Polsek Karanggeneng dan masyarakat setempat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah perairan.
Editor: Nur
Published: Red