Lamongan|Lensaanalisa.com,-
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang peringatan bulan Suro (Muharram), Polsek Maduran melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 pukul 10.30 WIB s/d selesai.
Patroli dipimpin oleh Aiptu Sofyan E bersama Bripda Hana An dengan sasaran tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat, yaitu bengkel kendaraan dan warung milik warga.
Lokasi sasaran kegiatan antara lain, Warung milik Sdr. Sukirno, Desa Pangean, Kec. Maduran, Bengkel milik Sdr. Rahmad, Desa Pangean, Kec. Maduran.
Dalam giat ini, petugas memberikan himbauan keras kepada pemilik bengkel agar tidak memperjualbelikan dan melayani pemasangan knalpot tidak standar (knalpot brong), yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menyebabkan keresahan masyarakat.
Di sisi lain, kepada pemilik warung, petugas mengingatkan untuk tidak memperjualbelikan minuman keras (miras), sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).
Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum demi menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang kegiatan masyarakat di bulan Suro.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif, serta mendapat respon positif dari warga.
Editor: Nur
Published: Red