NewsPeristiwaPolres Lamongan

Polsek Maduran Gelar KRYD, Zero Knalpot Brong dan Pengawasan Miras Jelang Suroan

Lamongan|Lensaanalisa.com – Menjelang peringatan bulan Suro, Polsek Maduran meningkatkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Kegiatan ini mencakup himbauan zero knalpot brong dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras/beralkohol, pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Berdasarkan arahan Kapolsek Maduran AKP Bambang Siswoyo, S.H., kegiatan dipimpin oleh Aiptu Sofyan E bersama Bripka Vian N. Patroli dilakukan di dua lokasi

Warung milik Sdr. Parman di Desa Pangean, Kecamatan Maduran.
Bengkel milik Sdr. Wanto di desa yang sama.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong, serta melarang pelanggan untuk memasang knalpot brong di tempat tersebut.

Selain itu, pemilik warung diingatkan untuk tidak menjual minuman keras (miras) kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penegakan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.

Kegiatan KRYD ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas menjelang Suroan serta mewujudkan budaya tertib dan aman di tengah masyarakat.

Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti.

Editor: Nur
Published by: Red

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button