NewsPeristiwa

Kapolsek Turi Hadiri Sosialisasi Program PTSL Di Desa Sukorejo

Lamongan|Lensaanalisa.com.-
Kapolsek Turi Menghadiri Sosialisasi Program PTSL Tahun 2025 Desa Sukorejo Kecamatan Turi
Pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WIB, bertempat di Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. 

Acara ini dihadiri oleh sekitar 351 warga Desa Sukorejo.  Kehadiran masyarakat yang begitu banyak menunjukkan antusiasme dan minat mereka terhadap program PTSL ini. 

Mereka berharap dapat memperoleh sertifikat tanah yang sah dan terjamin

keamanannya melalui program ini.
Berikut daftar hadirin yang turut serta dalam kegiatan sosialisasi tersebut:
1. M Eko Triprasetyo, S.Stp, M.Kp (Camat Turi)
2. Yuniar Fahmi Mahendra, S.Stp (Sekretaris Camat Turi)
3. Yusuf Fadli (Ketua Panitia PTSL)
4. AKP Suroto, S.H., M.H (Kapolsek Turi)
5. Peltu Kasminto (Pgs. Danramil Turi)
6. Bapak Suminto (Kepala Desa Sukorejo)
7. M Alfan Jauhari (Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sukorejo)
8. Pokmas Desa Sukorejo
9. Masyarakat Desa Sukorejo

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sukorejo, Bapak Suminto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam acara Musyawarah Desa dan Sosialisasi PTSL.

Beliau juga menekankan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memanfaatkan program PTSL ini. 

Hal ini termasuk  mendampingi dan membantu warga dalam mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, serta  berkoordinasi dengan petugas Pokmas dan tim dari ATR/BPN Kabupaten Lamongan untuk proses pengukuran tanah. 

Beliau berharap program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Desa Sukorejo.

Dasar hukum biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

SKB tersebut mengatur batas maksimum biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pelaksanaan PTSL. 

Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung wilayah dan telah ditetapkan  untuk memastikan  keterjangkauan dan transparansi  bagi masyarakat. 

SKB 3 Menteri ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program PTSL, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan liar dan praktik-praktik korupsi.

Selanjutnya, Ketua BPD Desa Sukorejo menjelaskan bahwa program PTSL ini melibatkan tim yang dibentuk dari Pokmas. 

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang ringan dan proses yang mudah. 

Beliau berharap para peserta PTSL dapat bekerja sama dengan Pokmas dan Panitia PTSL agar program ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. 

Kerja sama yang baik antara masyarakat dan panitia sangat penting untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Sebelum acara berakhir, Camat Turi memberikan penjelasan kepada Pemerintah Desa dan Pokmas PTSL. 

Beliau menekankan bahwa program PTSL ini merupakan program pemerintah yang berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri melalui notaris yang biasanya melibatkan biaya yang lebih tinggi dan proses yang lebih rumit, termasuk pembayaran pajak. 

Dengan adanya program PTSL ini, prosesnya menjadi lebih mudah, persyaratannya tidak berbelit-belit, dan biayanya lebih terjangkau. 

Namun, beliau juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan teliti dalam prosesnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Di penghujung acara, Kapolsek Turi, AKP Suroto, S.H., M.H., menjelaskan kepada warga bahwa program PTSL merupakan program pemerintah Presiden Jokowi yang bertujuan untuk memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. 

Program ini dirancang agar mudah, cepat, dan biayanya ringan.  Beliau berharap masyarakat dapat membantu Pokmas dan Panitia PTSL dalam pelaksanaan program ini. 

Kapolsek Turi juga meminta kepada Pokmas untuk meneliti berkas-berkas dengan teliti agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. 

Ketelitian dalam memeriksa berkas sangat penting untuk menghindari sengketa dan permasalahan hukum di masa mendatang.

Di akhir sosialisasi, Pelaksana Tugas Danramil Turi menyampaikan apresiasinya atas respon positif dan kekompakan masyarakat Desa Sukorejo dalam mengikuti program PTSL. 

Beliau menjelaskan tahapan awal program PTSL, mulai dari pengukuran hingga pemberkasan. 

Karena target di tahun ini terbatas, beliau berharap proses pemberkasan dapat dipercepat.  Dengan demikian,  masyarakat dapat segera menerima sertifikat tanah mereka. 

Pelaksanaan program PTSL ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.



Editor         : Nur
Published  : Red

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button