News

Mantan Residivis Catut Nama Kapolsek Karanggeneng, Peras Tiga Santri Ponpes Tanwiru Qulub Desa Sungelebak

Lamongan|Lensaanalisa.Com, – Polres Lamongan melalui jajaran Polsek Karanggeneng berhasil ungkap kasus Oknum Ketua Rt 01/Rw 01 Desa Sungelebak yang melakukan tindakan penipuan dan penggelapan mengatasnamakan Kapolsek Karanggeneng.

Tidak hanya Itu, adanya tiga korban orang Santri Ponpes Tanwirul Qulub Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.

Kemudian, Kanit Reskrim berhasil mengamankan seseorang oknum ketua RT 01 RW 01 Desa sungelebak kec. Karanggeneng yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap orang tua santri pondok Tanwirul Qulub dengan mengatas namakan kapolsek Karanggeneng.

Bermula dari Pelapor Mohammad Khoirul Wafi pengurus Pondok Putra Ponpes Tanwirul Qulub yang beralamatkan Desa Bojoasri kecamatan Kalitengah melaporkan terduga Tersangka Nur Bagyo yang beralamatkan Desa Sungelebak Rt 01 / Re 01 Kecamatan Karanggeneng.

Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali, SH. mengatakan
Pada jumat 07 Februari 2025 pukul 03.00 wib ada tiga santri ponpes Tanwirul qulub yang bernama IVAN NOVAL BAYU PUTRA, HANI ARDIANSYAH, IHWANUL MUBIN di amankan oleh ketua RT. 01 RW. 01 Desa sungelebak yang bernama BAGYO.

Yang saat itu katanya ketiga santri tersebut di amankan karena melakukan tindak pidana memasuki warung atau kantin yang ada di samping ponpes milik saudara SUNTORO dan atas kejadian tersebut pihak ponpes memanggil pihak pemilik warung atau kantin tersebut untuk menanyakan.

” Apakah ada barang yang hilang atau tidak dan menurut pemilik warung atau kantin saudara KUNTORO ? Setelah di periksa tidak ada barang yang hilang dan menurut saudara kuntoro bahwa ketiga santri tersebut adalah langganan biasa membeli makan di warungnya dan pihak pemilik warung atau kantin saudara KUNTORO tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dan memaafkan ketiga santri tersebut.” Kata Kapolsek Menjelaskan pada awak media.Selasa (18/02/25).

Namun pada pukul 07.00 WIB ketua RT 01 RW 01 yaitu saudara BAGYO datang ke kantor ponpes Tanwirul Qulub dan mengatakan bahwa masalah ini sudah di laporkan ke polsek Karanggeneng langsung  yaitu Iptu SOFYAN ALI yang katanya pelaku. Papar Sofyan Ali selaku Kapolsek.

“saya tadi pagi sudah ketemu pak ali kapolsek saya ajak sarapan dan beli rokok habis biaya sebesar Rp. 100.000.- (Seratus Ribu) dan pelaku minta ganti ke pihak pondok dan saat itu di kasih ganti sebesar Rp. 100.000.- oleh pelapor sebagai pengurus pondok.” Papar kapolsek saat menceritakan Kronologis tersebut.

Lanjut Kapolsek Iptu Sofyan Ali, dari hal tersebut pelaku menceritakan kepada pengasuh ponpes bahwa pak Ali kapolsek mau melanjutkan masalah ini ke jalur hukum dan akan meng up atau memberitakan permasalahan ini ke media Massa. Akan tetapi pelaku dengan alasan dia mencegah kapolsek untuk memproses jalur hukum dan memberitakan permasalahan ini ke media dengan catatan kapolsek meminta imbalan sejumlah uang persantri yaitu @ Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terangnya.

Bukan tanpa alasan pihak pondok minta waktu untuk mendatangkan wali santri kemudian pada pukul 16.00 WIB ketiga wali santri datang ke ponpes dan bersedia memberikan uang masing masing Rp. 1.500.000.- kemudian saat itu dua wali santri yang membawa uang dan langsung memberikan ke pada pelaku dengan total Rp. 3.000.000.- kepada kapolsek melalui Pelaku agar permasalahan ini tidak di proses jalur hukum dan tidak di up di media. Ujarnya.

Tak lepas dari hal tersebut, sejumlah uang di terima oleh pelaku dan menurut pelaku 2 unit hp milik santri IVAN NAUVAL BAYU PUTRA Hp merek Relmi Not 60 saat ini sudah di sita oleh kapolsek Karanggeneng (Pak Ali).

Pada hari ini selasa tanggal 18 Februari 2025 pukul 16.00 wib pengasuh pondok dan orang tua wali datang ke polsek Karanggeneng menanyakan kejelasan soal hp milik anaknya yang di sita oleh polsek karena di butuhkan untuk keperluan sekolah dan karena pihak polsek tidak merasa menangani atau mengamankan hp tersebut berdasarkan laporan pengaduan tersebut polsek Karanggeneng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga Tersangka di dapatkan fakta dari pengakuan pelaku bahwa uang sebesar Rp. 3.000.000.-  tersebut sudah habis di pakai untuk keperluan pribadinya dan untuk 1 unit Hp merek Relmi sudah di jual pelaku kepada saudara GOFAR dengan harga Rp. 550.000.- .

Sedangkan untuk hp yang 1 unit hp merek Relmi not 60 di pakai pelaku sendiri dan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti 1 unit hp Relmi not 60 warna abu-abu di amankan ke polsek Karanggeneng guna proses lebih lanjut. Tandasnya. ( HM / MH)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button